Metroterkini.com - Tak hanya untuk memblokir ponsel BM, aturan validasi nomor IMEI juga rupanya menjadi 'senjata' Ditjen Bea Cukai untuk mengincar ponsel yang dibeli dari luar negeri dengan harga USD 500 atau Rp 7 jutaan.
Itu artinya, ponsel yang termasuk kelas flagship harus didaftarkan terlebih dahulu sesaat tiba di Indonesia. Sebut saja iPhone baru atau merek lainnya di kelas atas.
"Nantinya ada kewajiban membayar jika gadget tersebut harganya di atas USD 500," ungkap Dirjen Bea Cukai Heru Pambudi di Gedung Kementerian Kominfo, Jakarta (28/2/2020).
Apabila ponsel yang kalian bawa tidak didaftarkan di Bea Cukai, maka siap-siap gadget tersebut tidak akan menikmati layanan telekomunikasi walaupun sudah disematkan SIM card lokal.
Adapun jika kasusnya kalian kelupaan mendaftarkan perangkat yang dibawa di Bea Cukai, baik itu di bandara ataupun pelabuhan, Heru menyarankan agar kalian kembali lagi ke bandara atau pelabuhan tersebut.
"Kalau lupa, dia balik lagi karena dia ada kewajiban pembayaran (pajak-red) itu," kata Heru.
Begitu juga dengan ponsel di bawah USD 500. Hanya saja perbedaannya, WNI tidak membayar pajak, tetapi mendaftarkan nomor IMEI ponsel yang nantinya dipakai di Indonesia.
Pada kesempatan ini, Heru juga menyampaikan setiap WNI yang datang dari luar negeri hanya maksimal membawa dua ponsel USD 500 sebanyak dua unit.
"Jadi, kalau dia bawa barang kiriman kan dia sebelum di-clearance sudah kewajiban membayar. Kalau selesai, dia aman," pungkasnya.[dtf-met]